Proyek Rehabilitasi SDN 038/IX Jambi Kecil Rampung di Atas Kertas, Kualitas Pekerjaan Dinilai Asal Jadi



Muaro Jambi — Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 038/IX Jambi Kecil yang bersumber dari APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 secara administratif disebut telah selesai dikerjakan. Namun di lapangan, hasil pekerjaan justru menuai sorotan karena dinilai dikerjakan asal jadi dan jauh dari standar mutu bangunan sekolah.



Proyek dengan nilai anggaran Rp398.275.560 tersebut dilaksanakan oleh CV Gading Cempaka dengan masa kerja 50 hari kalender. Meski pekerjaan dinyatakan rampung menjelang berakhirnya masa kontrak, kondisi fisik bangunan menunjukkan banyak kekurangan yang mencerminkan lemahnya kualitas pelaksanaan.


Pantauan di lokasi memperlihatkan sejumlah hasil pekerjaan yang terkesan hanya mengejar penyelesaian formal tanpa memperhatikan mutu. Pada bagian plafon ruang kelas, sambungan terlihat tidak rapi, bergelombang, bahkan berkerut. Kesan pengerjaan tergesa-gesa sangat jelas terlihat dan menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalisme pelaksana proyek.



Lebih memprihatinkan lagi, beberapa kusen jendela yang telah rusak parah akibat dimakan rayap tidak diganti sebagaimana mestinya. Kusen tersebut hanya dicat ulang untuk menutupi kerusakan lama. Bahkan ditemukan kaca jendela yang pecah dan dibiarkan bolong tanpa penggantian, kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.


Kerusakan juga tampak pada lantai selasar luar sekolah. Retakan pada lantai hanya ditambal menggunakan semen tanpa perbaikan struktur yang layak. Cara perbaikan tersebut dinilai tidak menyelesaikan masalah secara substansial dan menguatkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan sekadar untuk dianggap selesai.



Kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas mutu, keamanan, dan keselamatan hasil pekerjaan. Penyelesaian pekerjaan bukan hanya soal selesai tepat waktu, tetapi juga harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak.


Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa hasil pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam konteks ini, penyelesaian pekerjaan secara asal jadi tetap menjadi tanggung jawab penuh kontraktor pelaksana, yakni CV Gading Cempaka.


Sementara itu, meski konsultan pengawas dan pengguna anggaran memiliki peran pengawasan, tanggung jawab utama atas kualitas pekerjaan tetap melekat pada kontraktor. Oleh karena itu, penyelesaian proyek yang hanya tuntas secara administrasi tanpa mutu yang layak tidak seharusnya diterima dalam proses serah terima pekerjaan.


Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi bersikap tegas dan tidak meloloskan hasil pekerjaan yang dikerjakan asal jadi. Bangunan sekolah semestinya menjadi ruang belajar yang aman dan nyaman, bukan sekadar proyek yang dinyatakan selesai di atas kertas.