Pemkab Muaro Jambi Siap Mengatur Kelola Sumur Minyak
14 Oktober 2025 - 12:00
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno dalam rapat pengaturan kelola Sumur Minyak (RRI)
Mg1News.com ,Muaro Jambi : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi tengah bersiap mengatur tata kelola ribuan sumur minyak masyarakat yang tersebar di wilayah Kecamatan Bahar, Bahar Utara, dan Bahar Selatan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban sekaligus pemberdayaan potensi sumber daya energi lokal agar lebih produktif dan legal.
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, melalui Kabag Pembangunan dan Sumber Daya Alam (SDA), Fauzan Harahap, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah melakukan proses pendataan dan verifikasi terhadap seluruh sumur minyak yang dikelola masyarakat.
Menurut Fauzan, dari total 2.061 titik sumur yang sebelumnya terdata, hasil verifikasi menunjukkan bahwa hanya 1.336 sumur yang masih aktif berproduksi.
“Jumlah keseluruhan setelah diverifikasi 1.356 titik. Selebihnya sudah tidak produktif lagi,” ungkap Fauzan saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
Meski demikian, ia menegaskan belum semua sumur tersebut dapat langsung dimasukkan dalam rencana pengelolaan resmi, karena masih harus melalui proses verifikasi lanjutan sesuai dengan ketentuan teknis dan aspek keselamatan lingkungan.
“Kami belum bisa pastikan semuanya bisa dikelola. Masih perlu pendalaman terkait kelayakan teknis dan lokasi sumur,” jelasnya.
Fauzan menjelaskan, sumur-sumur minyak rakyat di wilayah Muaro Jambi tersebar di berbagai lokasi, mulai dari kebun sawit, kebun karet, hingga area sekitar pemukiman dan perusahaan. Kondisi ini membuat pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan mana sumur yang aman untuk dikelola.
“Untuk sumur-sumur yang berada dekat dengan pemukiman kemungkinan besar tidak bisa dikelola, karena berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Pemkab Muaro Jambi juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Kementerian ESDM dalam upaya penataan legalitas dan mekanisme pengelolaan sumur minyak rakyat. Nantinya, pengelolaan akan diarahkan melalui BUMD, koperasi, atau kemitraan usaha mikro kecil (UMKM) yang memenuhi syarat sesuai regulasi nasional.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal tanpa mengabaikan aspek keselamatan, lingkungan, dan keberlanjutan produksi energi daerah.
Social Plugin